Hakim Tak Bebani Riva Siahaan Bayar Uang Kasus Minyak Mentah
Ilustrasi putusan hakim terkait Riva Siahaan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.
Hakim Tak Bebani Riva Siahaan Bayar Uang Pengganti Kasus Minyak Mentah
Putusan majelis hakim dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah menarik perhatian publik. Meski divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, Riva Siahaan uang pengganti tidak dibebankan oleh pengadilan dalam perkara ini.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tersebut divonis 9 tahun penjara. Namun, hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa ia secara pribadi menikmati hasil korupsi dalam bentuk keuntungan finansial. Atas dasar itulah kewajiban membayar uang pengganti tidak dijatuhkan pusatkoin.
Keputusan ini memunculkan diskusi luas mengenai penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal pengembalian kerugian negara.
Alasan Hakim Soal Riva Siahaan Uang Pengganti
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa uang pengganti hanya dapat dibebankan apabila terdakwa terbukti menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum pusatkoin yang menunjukkan bahwa Riva memperoleh keuntungan langsung dari kerugian negara yang terjadi. Oleh karena itu, meskipun ia dinyatakan bersalah, unsur untuk membebankan pembayaran uang pengganti dianggap tidak terpenuhi.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hakim memisahkan antara pembuktian kerugian negara dan pembuktian penerimaan manfaat pribadi oleh terdakwa.
Blokir Rekening Dicabut Karena Tak Terkait Perkara
Selain soal Riva Siahaan uang pengganti, hakim juga memerintahkan pembukaan blokir pusatkoin terhadap sejumlah rekening dan buku tabungan yang sebelumnya dibekukan.
Majelis menilai rekening tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang diperiksa. Karena tidak relevan dengan perkara, pembatasan akses terhadap rekening dinyatakan tidak perlu dilanjutkan.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan proporsional dan berdasarkan bukti yang kuat.
Kerugian Negara Diakui, Tapi Perhitungan Tak Semua Diterima
Majelis hakim tetap mengakui adanya kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah ini. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,5 triliun dikaitkan dengan kerugian PT Pertamina akibat penjualan solar non-subsidi. Namun, hakim menolak perhitungan kerugian pusatkoin perekonomian negara dalam angka yang lebih besar karena dinilai masih bersifat asumsi dan belum dapat dibuktikan secara meyakinkan.
Dengan demikian, pengadilan hanya mempertimbangkan nilai kerugian yang benar-benar terverifikasi dalam putusan.
Vonis Tiga Terdakwa Kasus Minyak Mentah
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi:
-
Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
-
Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
-
Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Vonis tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tetap menjatuhkan hukuman pidana meskipun tidak seluruh tuntutan dikabulkan.
Konteks Besar Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyangkut tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah membuat perkara ini mendapat perhatian luas.
Namun, putusan soal Riva Siahaan uang pengganti menegaskan bahwa pembuktian dalam hukum pidana harus spesifik dan tidak dapat didasarkan pada asumsi. Kerugian negara memang diakui, tetapi kewajiban pengembalian pusatkoin hanya berlaku jika ada bukti terdakwa menikmati hasil korupsi secara langsung.
Putusan hakim dalam kasus ini memperlihatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Meski kerugian negara mencapai triliunan rupiah, Riva Siahaan uang pengganti tidak dibebankan karena tidak ada bukti bahwa ia menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.
Perkara ini menjadi preseden penting dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pembuktian unsur menikmati hasil kejahatan.
