March 1, 2026

Rakyat Digital

Berita Tentang Rakyat dari rakyat untuk rakyat

KPK Tangkap Bea Cukai, Kasus Suap Impor Rp5 Miliar

KPK tangkap Bea Cukai dalam kasus suap impor barang dengan temuan uang Rp5 miliar

Ilustrasi penindakan KPK terhadap pegawai Bea Cukai dalam kasus dugaan suap impor.

KPK Tangkap Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang

KPK tangkap Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap impor barang pusatkoin. Penindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Pegawai yang diamankan adalah Budiman Bayu Prasojo. Ia ditangkap di kantor pusat Bea Cukai di Jakarta dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar pusatkoin panjang perkara korupsi di sektor kepabeanan yang memiliki peran vital dalam pengawasan arus barang masuk ke Indonesia.

KPK Tangkap Bea Cukai dan Dugaan Gratifikasi

Dalam perkara ini, KPK tangkap Bea Cukai karena diduga menerima gratifikasi terkait proses importasi barang. Penyidik menyangkakan pelanggaran terhadap Pasal 12B Undang-UndangĀ  pusatkoin Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.

Selain itu, terdapat sangkaan pelanggaran ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses pemeriksaan barang impor.

Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan negara dan merusak integritas sistem kepabeanan.

Penggeledahan Terkait KPK Tangkap Bea Cukai

Perkembangan penting dalam kasus ini terjadi saat penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai pusatkoin sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam beberapa koper.

Temuan ini menjadi salah satu bukti kuat yang mendasari langkah KPK tangkap Bea Cukai dalam pengembangan perkara. Penyidik kini masih menelusuri sumber dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap impor tersebut.

Nilai uang yang ditemukan menunjukkan dugaan praktik suap dilakukan secara terstruktur dan tidak bersifat sporadis.

Dampak Kasus KPK Tangkap Bea Cukai terhadap Sistem Impor

Kasus KPK tangkap Bea Cukai ini berkaitan dengan dugaan pelonggaran pemeriksaan barang impor. Jika terbukti, tindakan tersebut bisa membuka celah masuknya barang ilegal atau produk yang tidak sesuai ketentuan.

Dampaknya bukan hanya pada potensi kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga terhadap persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha resmi dapat dirugikan apabila barang yang tidak memenuhi standar tetap lolos ke pasar domestik.

Penindakan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan agar lebih transparan dan akuntabel.

Tersangka Lain dalam Kasus Suap Impor

Sebelum penetapan tersangka terbaru, KPK telah lebih dahulu menjerat enam orang dalam perkara yang sama. Mereka terdiri dari unsur pejabat internal pusatkoin serta pihak swasta yang terlibat dalam proses importasi.

Pengembangan perkara menunjukkan bahwa dugaan suap impor ini melibatkan lebih dari satu pihak. Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Kasus KPK tangkap Bea Cukai menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga yang berperan strategis dalam pengawasan perdagangan internasional. Penemuan uang miliaran rupiah dalam penggeledahan memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses impor barang.

Penyidikan yang berkelanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memperbaiki tata kelola sistem kepabeanan di Indonesia.

About The Author

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.