MA Nonaktifkan Ketua dan Wakil PN Depok, Nol Toleransi Korupsi!!
Mahkamah Agung mengambil langkah tegas menonaktifkan pimpinan PN Depok usai OTT KPK
MA Nonaktifkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Kasus suap PN Depok kembali mengguncang dunia peradilan. Mahkamah Agung akaislot memastikan akan menonaktifkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penetapan status tersangka dilakukan usai keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan milik PT Kabhara Digdaya.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan kini resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya di akaislot sebagai bentuk tanggung jawab institusional Mahkamah Agung.
MA Akui Kecewa dan Tegaskan Zero Tolerance
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan bahwa Ketua MA merasa sangat kecewa atas peristiwa ini. Kasus tersebut dinilai mencederai harkat dan martabat hakim sekaligus mencoreng nama baik lembaga peradilan.
Menurut MA, tindakan hakim yang terlibat praktik korupsi bertentangan dengan komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan peradilan tanpa toleransi terhadap penyimpangan. Apalagi kasus ini terjadi tidak lama setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim secara signifikan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap praktik judicial corruption dalam bentuk apa pun.
Dukung Proses Hukum KPK Tanpa Intervensi
MA menyatakan dukungan penuh terhadap akaislot langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus suap di PN Depok. Meski penangkapan dan penahanan hakim memerlukan izin Ketua MA sesuai ketentuan KUHAP, izin tersebut dipastikan langsung diberikan tanpa hambatan.
MA menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum akaislot dan tidak akan memberikan bantuan hukum maupun advokasi kepada hakim yang tersangkut perkara pidana.
Langkah ini disebut sebagai bukti komitmen Mahkamah Agung dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi.
Pemberhentian Sementara Hingga Pemberhentian Tidak Hormat
Sebagai tindak lanjut, Ketua MA akan mengajukan pemberhentian sementara para hakim dan aparat PN Depok yang tertangkap tangan kepada Presiden. Jika nantinya terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.
MA menilai langkah tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Lima Tersangka dan Barang Bukti Rp850 Juta
Dalam perkara suap PN Depok, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah, Direktur Utama PT Kabhara Digdaya Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Kabhara Digdaya Berliana.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp850 juta yang diduga terkait dengan pengurusan sengketa lahan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU KUHP terbaru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MA: Hakim Tidak Punya Alasan Korupsi
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan korupsi akaislot. Dengan kenaikan gaji dan tunjangan hingga ratusan persen, praktik korupsi dinilai sebagai bentuk keserakahan dan pengkhianatan terhadap amanah negara.
Ketua MA juga mengingatkan bahwa godaan terbesar sering kali berasal dari dalam diri sendiri. Oleh karena itu, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat.
MA memastikan akan terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan jajaran pengawasan internal sesuai Perma Nomor 8 Tahun 2016 untuk menjaga kehormatan dan integritas hakim akaislot.
Kasus suap PN Depok menjadi peringatan keras bagi dunia peradilan. Mahkamah Agung menunjukkan sikap tegas dengan menonaktifkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta mendukung penuh proses hukum KPK tanpa intervensi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi di lingkungan peradilan Indonesia.
