Mentan Segel Gudang PT MSG di Sabang, 250 Ton Beras Ilegal
Menteri Pertanian menyegel gudang berisi 250 ton beras ilegal di Sabang
Mentan Segel Gudang PT MSG di Sabang, 250 Ton Beras Thailand Diduga Ilegal
Kasus beras ilegal Sabang mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penyegelan gudang milik perusahaan swasta di wilayah tersebut. Gudang yang diduga milik PT Multazam Sabang Group (MSG) itu kedapatan menyimpan sekitar 250 ton beras asal Thailand tanpa izin dari pemerintah pusat.
Langkah tegas rayaplay ini diambil menyusul laporan bahwa beras tersebut masuk ke Indonesia tanpa persetujuan resmi, di tengah kondisi stok nasional yang dinilai aman dan melimpah.
250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin
Menurut keterangan Menteri Pertanian, beras dari Thailand tersebut tiba di Sabang pada 16 November 2025. Awalnya, belum dilakukan proses bongkar muat. Namun pada 22 November, ratusan ton beras tersebut dipindahkan ke gudang milik PT MSG.
Begitu menerima laporan, Amran langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kapolda rayaplay, Kabareskrim, dan Pangdam setempat untuk memastikan lokasi segera diamankan. Ia bahkan disebut menghentikan perawatan medis demi memastikan tindakan cepat dilakukan.
Penyegelan gudang dilakukan untuk mencegah distribusi beras sebelum proses hukum selesai.
Tegas Soal Larangan Impor
Kasus beras ilegal Sabang ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tidak ada impor beras saat stok nasional berada dalam kondisi kuat.
Menurut Amran, pelanggaran kebijakan pangan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kehormatan negara dan komitmen rayaplay terhadap kemandirian pangan.
Ia menyebut cadangan beras nasional saat ini diproyeksikan mencapai level tertinggi menjelang akhir tahun. Dengan kondisi tersebut, impor ilegal dinilai tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merugikan petani dalam negeri.
Dugaan Kejanggalan Proses Perizinan
Menteri Pertanian juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses perizinan impor. Ia mengungkap bahwa rapat pembahasan impor baru dilakukan pada 14 November, sementara dokumen izin rayaplay dari Thailand disebut telah terbit lebih dulu.
Dalam risalah rapat tersebut, seluruh pejabat yang hadir disebut menolak impor. Namun proses pemasukan beras tetap berjalan, memunculkan dugaan adanya mekanisme di luar prosedur resmi.
Alasan bahwa harga beras dari Thailand dan Vietnam lebih murah dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran, terutama ketika produksi dalam negeri masih mencukupi kebutuhan nasional.
Status Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
Sebagian pihak diduga memanfaatkan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas untuk memasukkan beras tersebut. Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan daerah tetap harus sejalan dengan aturan pemerintah pusat.
Meskipun memiliki fasilitas perdagangan khusus, regulasi di Sabang tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, terutama dalam hal ketahanan pangan.
Proses Hukum Berjalan, Beras Ditahan
Seluruh 250 ton beras ilegal rayaplay tersebut kini diamankan dan tidak diperbolehkan keluar sebelum penyidikan tuntas. Pemerintah memastikan kasus ini akan diusut hingga ke pengadilan.
Mentan juga menyampaikan apresiasi kepada aparat yang bergerak cepat mengamankan gudang, sehingga tidak ada satu pun karung beras yang terdistribusi ke pasar.
Dampak terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Kasus beras ilegal Sabang menjadi pengingat penting bahwa pengawasan distribusi pangan harus dilakukan secara ketat. Di saat Indonesia berupaya memperkuat swasembada dan menjaga stabilitas harga, tindakan impor tanpa izin berpotensi mengganggu keseimbangan pasar.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kemandirian pangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen.
Penyegelan gudang PT MSG di Sabang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran kebijakan pangan. Dengan stok nasional yang melimpah, impor tanpa izin dinilai tidak relevan dan merugikan.
Kasus rayaplay ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola impor dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
