August 25, 2026

Rakyat Digital

Berita Tentang Rakyat dari rakyat untuk rakyat

Perundungan Siswa Pemalang, Kakak Kelas Jadi ABH

Perundungan siswa Pemalang di SMPN 4 Randudongkal ditangani Polres Pemalang

Polres Pemalang menetapkan seorang pelajar kelas 8 sebagai ABH dalam kasus perundungan yang menimpa siswa kelas 7 SMPN 4 Randudongkal hingga meninggal dunia.

Kasus perundungan siswa Pemalang memasuki perkembangan baru setelah Polres Pemalang menetapkan seorang pelajar kelas 8 sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau ABH. Penetapan itu berkaitan dengan meninggalnya AAF, pelajar kelas 7 berusia 13 tahun di SMPN 4 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Polisi menyatakan dugaan kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali selama Juli 2026. Berdasarkan penyelidikan, peristiwa tersebut berlangsung di beberapa titik dalam lingkungan sekolah.

Korban kemudian mengalami penurunan kondisi kesehatan dan sempat menjalani penanganan medis. AAF dinyatakan meninggal dunia di RS Muhammadiyah Mardhatillah pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Penetapan seorang kakak kelas sebagai ABH dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan korban merupakan siswa kelas 7. Sementara pelajar yang ditetapkan sebagai ABH berada di kelas 8 pada sekolah yang sama.

Perundungan Siswa Pemalang Disebut Terjadi Empat Kali

Penyelidikan perundungan siswa Pemalang mengungkap dugaan kekerasan tidak hanya berlangsung satu kali.

Polisi mencatat empat kejadian selama Juli 2026.

Seluruh lokasi yang disebutkan berada di lingkungan SMPN 4 Randudongkal.

Lokasi pertama berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah. Lokasi lainnya berada di depan Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, dan sekitar depan toilet sekolah.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena menunjukkan adanya beberapa kejadian di tempat berbeda.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih luas untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal.

Sebanyak 17 saksi telah diperiksa.

Mereka terdiri dari teman sekolah korban, guru Bimbingan Konseling, guru mata pelajaran, hingga tenaga medis yang sebelumnya memberikan penanganan kepada AAF.

Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan seorang pelajar sebagai ABH.

Korban Sempat Mendapat Penanganan Medis

Sebelum meninggal dunia, kondisi kesehatan AAF dilaporkan terus menurun.

Pada Minggu, 2 Agustus 2026, korban sempat dibawa ke Puskesmas Randudongkal.

Penanganan kemudian dilanjutkan di RS Muhammadiyah Mardhatillah.

Namun, pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Ketika kasus pertama kali mencuat pada awal Agustus, polisi belum langsung menyimpulkan penyebab kematian.

Satreskrim Polres Pemalang bersama Dokkes Polda Jawa Tengah melakukan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan dari keluarga, teman korban, dan dokter yang memberikan perawatan.

Proses tersebut penting untuk memisahkan informasi yang berasal dari dugaan, keterangan saksi, dan fakta medis yang digunakan penyidik.

Keluarga Sebut Ancaman Sudah Muncul Sebelumnya

Keterangan ibu korban memberikan gambaran mengenai peristiwa sebelum kondisi AAF memburuk.

Menurut Evi Prianti, ibu korban, persoalan di sekolah sebenarnya telah diketahui keluarga sebelum kematian anaknya.

Pada 23 Juli 2026, ia datang ke sekolah dan bertemu pihak Bimbingan Konseling setelah sebelumnya mengetahui adanya ancaman melalui WhatsApp.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah siswa disebut telah meminta maaf.

Namun, menurut versi keluarga, persoalan tidak langsung berhenti setelah pertemuan itu.

Sehari kemudian, korban disebut kembali menerima ancaman melalui pesan WhatsApp.

AAF kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia pernah dihadang ketika sedang jajan dan bagian kerah bajunya ditarik.

Pada 25 Juli, korban kembali bercerita mengenai kejadian di sekitar toilet sekolah. Keluarga kembali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Keterangan tersebut merupakan versi keluarga yang menjadi bagian dari informasi yang didalami penyidik.

Karena perkara telah masuk proses hukum, kesimpulan akhir mengenai setiap kejadian tetap bergantung pada pembuktian resmi.

Kondisi AAF Memburuk Menjelang Meninggal Dunia

Beberapa hari setelah kejadian yang diceritakan keluarga, kondisi AAF mulai menurun.

Menurut ibunya, pada 27 Juli korban mengeluhkan rasa sakit pada tangan.

Keesokan harinya, keluarga membawa AAF ke fasilitas kesehatan karena tangan mengalami pembengkakan dan korban juga merasa tidak nyaman.

Kondisinya kemudian semakin memburuk.

Pada 31 Juli, korban dibawa ke IGD untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan ibunya, pemeriksaan awal saat itu menimbulkan dugaan adanya keretakan pada bagian lengan.

Pada malam hari, kondisi AAF kembali memburuk.

Sehari kemudian, keluarga mendapatkan lebih banyak informasi mengenai dugaan kekerasan yang dialami korban di sekolah.

Korban akhirnya kembali mendapatkan penanganan rumah sakit sebelum meninggal pada 2 Agustus 2026.

Informasi medis yang diceritakan keluarga tersebut tetap harus dibedakan dari kesimpulan resmi autopsi dan penyidikan.

Polisi Tetapkan Kakak Kelas sebagai ABH

Perkembangan paling penting muncul pada 24 Agustus 2026.

Polres Pemalang menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu pelajar kelas 8 sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Istilah ABH digunakan karena pihak yang menjalani proses hukum masih berusia anak.

Polisi mengatakan penanganan perkara dilakukan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terhadap ABH tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat 2 dan/atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Status ABH bukan berarti perlindungan terhadap identitas anak diabaikan.

Karena pihak yang berhadapan dengan hukum masih di bawah umur, proses hukum memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan perkara yang melibatkan orang dewasa.

Identitas pelajar tersebut juga harus tetap dilindungi.

Perundungan Siswa Pemalang Jadi Perhatian Pemkab

Kasus perundungan siswa Pemalang juga mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pada 6 Agustus 2026, Plt Bupati Pemalang Nurkholes mendatangi SMP Negeri 4 Randudongkal untuk melakukan monitoring.

Pertemuan melibatkan pihak sekolah, komite, guru, tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta aparat terkait.

Pemkab meminta pengawasan terhadap peserta didik diperkuat. Pemerintah daerah juga mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman serta mencegah kejadian serupa terulang.

Plt Bupati turut menemui teman-teman sekelas korban untuk memberikan penguatan.

Keluarga korban di Desa Semingkir juga dikunjungi sebagai bentuk dukungan.

Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Masyarakat diminta memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara secara objektif dan tidak membangun spekulasi yang belum memiliki dasar.

Pengawasan Sekolah Diminta Diperkuat

Kasus tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai tindakan individu.

Peristiwa ini juga memunculkan pembahasan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah.

Pemkab Pemalang meminta sekolah memperkuat pemantauan terhadap interaksi antarpelajar.

Langkah pencegahan menjadi semakin penting ketika muncul tanda seperti ancaman, intimidasi, konflik berulang, atau perubahan perilaku pada siswa.

Dalam kasus AAF, keluarga menyebut telah mengetahui adanya ancaman melalui pesan elektronik sebelum kondisi korban memburuk.

Hal tersebut menunjukkan bahwa laporan atau tanda awal tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa tanpa penilaian lebih lanjut.

Sekolah membutuhkan jalur pelaporan yang mudah, aman, serta dapat memberikan respons dengan cepat.

Orang tua juga perlu mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut setelah sebuah laporan disampaikan.

Aturan Sekolah Aman Berubah pada 2026

Kasus di Pemalang terjadi ketika Indonesia telah memiliki kebijakan baru mengenai lingkungan pendidikan.

Pada 2026, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Kebijakan tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Dalam aturan baru, tanggung jawab membangun sekolah aman tidak hanya ditempatkan pada satu tim khusus.

Kepala sekolah memiliki tanggung jawab dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, masyarakat, serta unsur lain yang relevan.

TPPK yang sebelumnya digunakan di sekolah tidak lagi menjadi mekanisme utama berdasarkan regulasi 2026.

Pemerintah mengarahkan penanganan melalui pendekatan yang lebih terintegrasi.

Untuk kasus nonpidana, sekolah dapat melakukan penanganan berdasarkan tata tertib dan kode etik.

Sementara persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum membutuhkan rujukan lintas sektor serta keterlibatan pemerintah daerah dan aparat berwenang.

Deteksi Dini Perundungan Tidak Bisa Diabaikan

Perundungan tidak selalu bermula dari kekerasan fisik berat.

Tindakan dapat berkembang dari intimidasi, ancaman, pengucilan, penghinaan, atau tekanan psikologis yang terjadi berulang.

Karena itu, sekolah perlu mengenali pola sebelum kekerasan meningkat.

Kementerian Pendidikan menjelaskan bahwa perundungan berkaitan dengan kekerasan fisik dan/atau psikis yang terjadi secara berulang dan melibatkan ketimpangan relasi kuasa. Bentuknya dapat mencakup penganiayaan, intimidasi, penghinaan, pengucilan, hingga tindakan sejenis lainnya.

Dalam praktik pencegahan, sekolah juga perlu memastikan area publik mendapatkan pengawasan memadai.

Toilet, kantin, laboratorium, koridor, serta area yang tidak selalu berada dalam pengamatan guru merupakan lokasi yang membutuhkan perhatian.

Hal tersebut relevan dengan kasus Pemalang karena beberapa titik yang disebut polisi berada di sekitar gerbang, laboratorium, ruang kelas, dan toilet.

KPAI Soroti Perlindungan Anak di Sekolah

Persoalan kekerasan di sekolah bukan hanya ditemukan pada satu daerah.

Pada Juni 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyampaikan bahwa satuan pendidikan masih menjadi salah satu ruang dengan jumlah pengaduan yang cukup tinggi.

Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan perundungan, kekerasan, dan persoalan pemenuhan hak anak.

KPAI mendorong kerja sama lebih kuat dengan Kemendikdasmen untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Pendekatan tersebut penting karena kasus kekerasan melibatkan banyak aspek.

Sekolah bertanggung jawab terhadap keamanan selama proses pendidikan.

Keluarga perlu memiliki jalur komunikasi efektif.

Pemerintah daerah harus menyediakan sistem pendampingan.

Sementara aparat penegak hukum menangani perkara ketika terdapat dugaan tindak pidana.

DPR Dorong Respons Nasional Kekerasan Anak

Kasus AAF turut menjadi perhatian Komisi X DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menilai kasus kekerasan berat terhadap anak di sekolah perlu memicu evaluasi lintas sektor.

Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya melihat satu individu sebagai pelaku.

Sistem perlindungan di sekolah juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah tanda-tanda awal telah terdeteksi dan apakah respons yang tersedia berjalan efektif.

Ia mendorong adanya respons terpadu yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perlindungan anak.

Karena korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak, proses tersebut harus menjaga perlindungan terhadap keduanya tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum.

Rehabilitasi psikologis dan pembinaan juga dinilai penting dalam sistem penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Sekolah Harus Mempunyai Jalur Pelaporan Efektif

Salah satu pelajaran penting dari perkara perundungan adalah pentingnya jalur laporan yang dapat digunakan sebelum kekerasan berkembang.

Anak sering kali tidak langsung menceritakan seluruh pengalaman yang dialaminya.

Sebagian korban mungkin takut.

Sebagian lainnya khawatir mendapat ancaman lebih lanjut atau merasa masalah akan semakin besar apabila berbicara.

Karena itu, perubahan perilaku perlu mendapat perhatian.

Anak yang tiba-tiba enggan bersekolah, terlihat murung, mengalami perubahan pergaulan, atau terus mengeluhkan konflik dengan teman perlu mendapat ruang untuk berbicara dengan aman.

Sekolah tidak cukup hanya menunggu laporan formal.

Guru, wali kelas, tenaga BK, orang tua, dan teman sebaya memiliki peran dalam mendeteksi perubahan tersebut.

Komunikasi juga perlu diikuti tindakan.

Ketika laporan ancaman diterima, sekolah perlu memastikan perlindungan korban dan mencegah kontak yang berpotensi memicu kekerasan berulang.

Perlindungan Korban Harus Berjalan Sejak Awal

Penanganan perundungan tidak boleh hanya dimulai ketika kasus sudah menjadi berat.

Pendekatan yang baik harus memberikan perlindungan sejak laporan pertama diterima.

Korban membutuhkan rasa aman.

Keluarga membutuhkan informasi mengenai langkah yang sedang dilakukan.

Siswa yang diduga melakukan kekerasan juga perlu menjalani pemeriksaan secara adil.

Jika terdapat indikasi tindak pidana, perkara harus dirujuk kepada pihak berwenang.

Sementara itu, lingkungan sekolah perlu dievaluasi agar siswa lain tidak menghadapi risiko serupa.

Pendampingan psikologis juga menjadi bagian penting.

Dampak perundungan tidak selalu terlihat dalam bentuk luka fisik.

Rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, kecemasan, hingga keengganan kembali ke sekolah dapat muncul pada korban maupun siswa yang menyaksikan kekerasan.

Kasus Pemalang Menjadi Evaluasi bagi Lingkungan Pendidikan

Perkembangan kasus perundungan siswa Pemalang menunjukkan betapa serius dampak kekerasan yang terjadi berulang di lingkungan pendidikan.

Polisi telah menetapkan seorang kakak kelas sebagai ABH setelah memeriksa 17 saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penanganannya dilanjutkan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku bagi anak.

Namun, proses hukum bukan satu-satunya persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Kasus ini juga menjadi evaluasi terhadap pengawasan sekolah, mekanisme laporan, komunikasi dengan keluarga, deteksi dini, serta perlindungan siswa.

Pemkab Pemalang telah meminta pengawasan diperkuat. DPR mendorong respons lintas sektor. Sementara regulasi pendidikan terbaru menempatkan keamanan sekolah sebagai tanggung jawab bersama.

Langkah berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar bekerja dalam praktik.

Sekolah semestinya menjadi tempat anak belajar tanpa rasa takut.

Ketika ancaman atau kekerasan mulai muncul, respons yang cepat dapat menentukan apakah masalah berhenti sejak dini atau justru berkembang menjadi peristiwa yang jauh lebih serius.

Baca Juga : Gempa Susulan NTT 4.256 Kali, Terbesar M 6,2

About The Author

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.