SIM Mati Telat Sehari Harus Bikin Baru, Ini Penjelasan Aturannya
Ilustrasi pengendara mengecek masa berlaku SIM agar tidak telat memperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Ilustrasi pengendara mengecek masa berlaku SIM agar tidak telat memperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Banyak pengendara masih menganggap bahwa keterlambatan memperpanjang SIM AKAISLOThanya satu atau dua hari bukan masalah besar. Padahal, aturan yang berlaku saat ini cukup tegas. Jika masa berlaku SIM sudah habis, walaupun hanya telat satu hari, pemilik SIM tidak bisa lagi melakukan perpanjangan. Pengendara harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Aturan ini penting dipahami karena SIM bukan hanya kartu pelengkap saat berkendara. Surat Izin Mengemudi merupakan bukti legal bahwa seseorang dinilai memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Karena itu, masa berlaku SIM harus diperhatikan dengan baik agar tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Berdasarkan informasi yang dimuat DetikOto, setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlaku tersebut berakhir, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku sudah melewati tanggal yang tertera, SIM dianggap tidak aktif dan tidak dapat diperpanjang lagi. Ketentuan ini disebut telah tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Alasan utama SIM mati telat sehari harus bikin baru adalah karena aturan administrasi membedakan antara SIM yang masih berlaku dan SIM yang sudah melewati masa berlaku. Jika SIM masih aktif AKAISLOT, pemiliknya dapat mengajukan perpanjangan. Namun, jika sudah lewat tanggal berlaku, statusnya berubah menjadi SIM mati.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru. Artinya, pemilik SIM tidak lagi masuk ke jalur perpanjangan, melainkan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal. Hal ini berlaku baik untuk layanan online maupun offline.
Bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa cukup ketat, terutama jika keterlambatan hanya satu hari. Namun, dari sisi administrasi, masa berlaku adalah batas resmi yang harus dipatuhi. Karena itu, tidak ada toleransi keterlambatan setelah tanggal berlaku SIM habis.
Salah satu hal yang juga sering membuat masyarakat keliru adalah cara menghitung masa berlaku SIM. Dulu, banyak orang mengaitkan masa berlaku SIM dengan tanggal lahir. Namun, saat ini masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan SIM.
Contohnya, jika seseorang membuat SIM pada 3 Juni 2026, maka masa berlaku SIM tersebut akan berakhir pada 3 Juni 2031. Jadi, pemilik SIM perlu mengecek langsung tanggal masa berlaku yang tertulis pada kartu, bukan hanya mengandalkan ingatan berdasarkan tanggal ulang tahun.
Perubahan ini membuat pengendara harus lebih teliti. Jika tidak mencatat tanggal kedaluwarsa SIM, risiko lupa memperpanjang menjadi lebih besar. Akibatnya, ketika SIM sudah lewat masa berlaku, pemilik harus mengulang proses pembuatan SIM baru.
Selain memahami aturan masa berlaku, pengendara juga perlu mengetahui biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan informasi dalam artikel DetikOto, biaya perpanjangan SIM berbeda tergantung golongan SIM.
Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya perpanjangan paling tinggi adalah Rp80.000 per penerbitan. Untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II, biaya perpanjangan sebesar Rp75.000. Sementara itu LOGIN AKAISLOT, untuk SIM D dan SIM D I, biaya perpanjangan sebesar Rp30.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lain. Pengendara juga perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan, asuransi kecelakaan diri pengemudi, serta tes psikologi. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan SIM dikenakan biaya Rp35.000, asuransi AKDP Rp50.000, dan tes psikologi SIM dapat berbeda tergantung dilakukan secara langsung di lokasi atau online.
Jika dihitung secara keseluruhan, total biaya perpanjangan bisa lebih besar dari biaya penerbitan SIM itu sendiri. Karena itu, memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis tetap menjadi pilihan yang lebih praktis dibanding harus membuat SIM baru dari awal.
Agar tidak mengalami masalah SIM mati, langkah paling sederhana adalah mengecek tanggal masa berlaku SIM secara berkala. Jangan menunggu sampai mendekati hari terakhir, karena proses perpanjangan juga membutuhkan persyaratan tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pemilik SIM bisa membuat pengingat di ponsel satu bulan sebelum masa berlaku habis. Cara ini cukup efektif agar tidak lupa, terutama bagi orang yang jarang memeriksa dompet atau dokumen kendaraan. Selain itu, menyimpan catatan masa berlaku SIM bersama dokumen penting lain juga bisa membantu.
Lebih aman lagi, lakukan perpanjangan beberapa minggu sebelum tanggal kedaluwarsa. Dengan begitu, jika ada kendala dokumen, antrean, jaringan layanan, atau jadwal yang tidak cocok, masih ada waktu untuk menyelesaikannya sebelum SIM benar-benar habis.
baca juga : Harga BBM Naik Mei 2026: Pertamax Turbo Rp19.900
SIM mati telat sehari tidak bisa diperpanjang karena aturan yang berlaku mengharuskan SIM yang sudah melewati masa berlaku diajukan sebagai penerbitan baru. Hal ini berlaku meskipun keterlambatan hanya satu hari dan baik melalui layanan online maupun offline.
Karena masa berlaku SIM kini dihitung dari tanggal penerbitan, setiap pengendara perlu lebih teliti mengecek tanggal yang tercantum pada kartu SIM. Jangan menunda perpanjangan sampai hari terakhir, karena jika sudah lewat masa berlaku, prosesnya akan menjadi lebih panjang dan harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.
Bagi pengendara, memahami aturan ini bukan hanya soal menghindari repot administrasi daftar akaislot, tetapi juga bagian dari kepatuhan dalam berkendara. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, aktivitas berkendara tetap aman, legal, dan tidak terganggu oleh masalah dokumen.