Harga Emas Antam Naik Rp19 Ribu: Cek Rincian Terbaru Hari Ini
Update terbaru Harga Emas Antam yang mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per gram pada Selasa pagi.
Harga Emas Antam Naik Rp19 Ribu: Cek Rincian Terbaru Hari Ini
Pergerakan Harga Emas Antam kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini, Selasa (7/4/2026). Berdasarkan data terbaru yang dipantau melalui laman resmi awpslot Logam Mulia, komoditas logam mulia ini mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per gram. Kenaikan yang cukup signifikan ini membawa harga emas batangan produksi PT Antam Tbk melesat ke level baru, memberikan angin segar bagi para investor yang sedang memantau portofolio aset aman (safe haven) mereka di tengah fluktuasi pasar global.
Rincian Kenaikan Harga dan Nilai Buyback
Peningkatan ini membuat harga emas yang sebelumnya berada di level Rp2.831.000 per gram kini resmi menyentuh angka Rp2.850.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga terpantau ikut terkerek naik. Saat ini, nilai buyback awpslot berada di posisi Rp2.569.000 per gram. Lonjakan nilai beli kembali ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang berencana melakukan likuidasi simpanan emas dalam waktu dekat.
Keterangan: Grafik pergerakan Harga Emas Antam hari ini yang mengalami tren penguatan di pasar logam mulia.
Bagi Anda yang ingin bertransaksi, penting untuk mencatat rincian unit terkecil hingga terbesar. Untuk ukuran 0,5 gram, harga saat ini dipatok Rp1.475.000, sedangkan untuk ukuran besar seperti 100 gram dihargai Rp279.212.000. Harga tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti mekanisme pasar internasional serta nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Aturan Pajak dalam Transaksi Logam Mulia
Setiap transaksi emas batangan tetap tunduk pada regulasi perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, potongan pajak PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Penerapan pajak ini bertujuan untuk transparansi administrasi negara, di mana setiap pembeli akan mendapatkan bukti potong pajak resmi. Selisih harga jual dan beli ini perlu diperhitungkan secara matang agar strategi investasi Anda tetap memberikan keuntungan optimal. Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut, silakan simak tips investasi emas bagi pemula yang tersedia di halaman edukasi keuangan kami untuk meminimalkan risiko kerugian akibat pajak.
baca juga : Prabowo Berduka Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Duka Misi PBB
