Tersangka Pembunuhan di Palu Ditangkap Usai Sebulan Buron
Polisi menangkap tersangka pembunuhan di Palu setelah hampir satu bulan bersembunyi di kawasan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Kasus pembunuhan di Palu yang menewaskan satu keluarga memasuki perkembangan baru. Polisi menangkap Aan Kurniawan setelah pria berusia 31 tahun tersebut hampir satu bulan menjadi buronan.
Tersangka diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di kawasan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, polisi memburu Aan terkait kematian Jamil dan putranya yang masih berusia dua tahun. Istri Jamil, Nurhanisa, awalnya ditemukan dalam kondisi kritis.
Nurhanisa kemudian meninggal setelah menjalani perawatan selama sekitar 10 hari di rumah sakit. Dengan perkembangan tersebut, tiga anggota keluarga akhirnya meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Tersangka Pembunuhan di Palu Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby menjelaskan bahwa Aan ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Palu Barat.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Polisi mengatakan Aan sebelumnya bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa.
Persembunyian tersebut berlangsung hampir satu bulan setelah peristiwa yang terjadi pada 26 Juli 2026.
Tersangka disebut sempat meminta keluarganya menghubungi polisi karena berencana menyerahkan diri.
Namun, aparat lebih dahulu mengetahui lokasi keberadaannya dan kemudian melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, Aan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih mendalami aktivitas tersangka selama pelarian dan mencari informasi tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bersembunyi di Kawasan Likuefaksi Balaroa
Kawasan Balaroa menjadi salah satu bagian penting dalam pelarian tersangka.
Menurut keterangan polisi, Aan mengaku tinggal di sebuah gubuk atau bangunan di sekitar area likuefaksi selama hampir satu bulan.
Balaroa merupakan salah satu wilayah yang terdampak likuefaksi besar ketika gempa Palu terjadi pada 2018.
Informasi dari pemberitaan lokal menyebut tersangka kemudian mendatangi rumah keluarganya sebelum akhirnya diamankan.
Polisi masih memeriksa lebih jauh bagaimana Aan bertahan selama masa pelarian dan apakah ada pihak lain yang membantunya.
Awal Kasus Pembunuhan di Palu
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 26 Juli 2026.
Jamil, berusia 32 tahun, tinggal bersama istrinya Nurhanisa dan anak mereka, Rizki, di lokasi usaha pemotongan ayam di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.
Jamil dan Aan diketahui bekerja di tempat usaha yang sama.
Sebelum kejadian, Jamil bersama pemilik usaha sempat mendatangi rumah tersangka untuk mengambil sepeda motor.
Keduanya kemudian kembali ke lokasi usaha.
Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA, seorang tetangga mendengar keributan dari rumah keluarga tersebut.
Ketua RT dan warga kemudian mengetahui telah terjadi peristiwa kekerasan di lokasi tersebut.
Jamil ditemukan meninggal dunia.
Putranya, Rizki yang masih berusia dua tahun, juga ditemukan tidak bernyawa.
Sementara Nurhanisa mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Nurhanisa Sempat Bertahan Selama 10 Hari
Pada laporan awal pembunuhan di Palu, Nurhanisa masih dalam kondisi hidup dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Kondisinya kemudian mengalami penurunan.
Keluarga mengabarkan Nurhanisa meninggal dunia pada 5 Agustus 2026 setelah sekitar 10 hari mendapatkan perawatan medis.
Nurhanisa sebelumnya menjalani operasi akibat luka serius yang dialaminya.
Menurut keterangan keluarga yang dikutip Detik, kondisi korban memang sudah berat sebelum operasi dilakukan.
Setelah dinyatakan meninggal, keluarga mempersiapkan pemakaman Nurhanisa di Sulawesi Selatan.
Perkembangan tersebut membuat perkara yang awalnya menewaskan ayah dan anak akhirnya merenggut nyawa seluruh anggota keluarga yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Polisi Ungkap Motif Sementara
Setelah tersangka ditangkap, polisi mulai memperoleh gambaran mengenai dugaan motif.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Aan mengaku sakit hati terhadap Jamil.
Keduanya merupakan rekan kerja di sebuah tempat pemotongan ayam.
Menurut keterangan polisi, tersangka merasa korban sering menyebut dirinya malas bekerja.
Aan juga mengaitkan korban dengan pemberhentiannya dari tempat kerja.
Kekesalan tersebut diduga semakin besar setelah Jamil disebut meminta Aan tidak lagi datang ke lokasi usaha.
Polisi menegaskan motif tersebut masih berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menyusun rangkaian kejadian secara lengkap.
Korban dan Tersangka Merupakan Rekan Kerja
Hubungan pekerjaan menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus ini.
Jamil dan Aan tidak memiliki hubungan keluarga.
Keduanya bekerja di usaha pemotongan ayam yang sama.
Sejak awal penyelidikan, polisi telah mengarah kepada Aan karena ia diketahui menjadi salah satu orang terakhir yang berhubungan dengan korban menjelang kejadian.
Identitas terduga pelaku bahkan telah dikantongi polisi tidak lama setelah olah tempat kejadian perkara dilakukan.
Tim Jatanras Polresta Palu kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya Aan ditangkap sekitar satu bulan kemudian.
Barang Bukti Pisau Diamankan
Penyidik juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Salah satu barang yang telah diamankan adalah sebuah pisau.
Polisi menyebut senjata tersebut digunakan dalam serangan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain pisau, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sejumlah pemberitaan lokal menyebut pakaian yang digunakan saat kejadian ikut diamankan. Polisi juga masih menelusuri keberadaan telepon genggam yang dilaporkan hilang dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Tersangka Pembunuhan di Palu Dijerat Pasal Berlapis
Kasus pembunuhan di Palu kini berlanjut ke proses hukum setelah tersangka berhasil ditangkap.
Polisi menyatakan Aan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Detik melaporkan penyidik menerapkan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 80 ayat (3).
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara.
Sumber lokal yang mengutip kepolisian menyebut ancaman pidana terberat dari pasal yang disangkakan dapat mencapai 20 tahun penjara.
Namun, proses perkara masih berada pada tahap penyidikan. Penentuan kesalahan dan hukuman nantinya tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Pelarian Hampir Sebulan Akhirnya Berakhir
Penangkapan Aan mengakhiri pengejaran yang berlangsung sejak akhir Juli 2026.
Selama periode tersebut, kepolisian terus menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Informasi dari keluarga kemudian membantu aparat mengetahui keberadaannya di kawasan Balaroa.
Tersangka akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada 26 Agustus.
Saat ini, perhatian penyidik beralih pada pemeriksaan tersangka, penyempurnaan kronologi, pendalaman motif, dan pengumpulan bukti tambahan.
Kasus ini juga mengalami perkembangan penting dibandingkan laporan awal.
Nurhanisa yang sebelumnya disebut sebagai korban selamat akhirnya meninggal setelah 10 hari menjalani perawatan.
Dengan demikian, perkara tersebut menyebabkan Jamil, Nurhanisa, serta putra mereka yang masih berusia dua tahun meninggal dunia.
Penangkapan tersangka menjadi langkah penting dalam pengusutan pembunuhan di Palu tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Baca juga : China Buka Suara soal Sanksi AS terhadap Iran
