RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan dan dibawa ke rapat paripurna paling lambat Desember 2026.
RUU Perampasan Aset memasuki tahap penting setelah Komisi III DPR RI menyampaikan target penyelesaiannya. Rancangan aturan tersebut diproyeksikan bisa disahkan paling lambat melalui rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan proses penyusunan terus dipercepat. Dengan memperhitungkan masa reses, DPR memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan tahapan yang masih tersisa.
Tahapan tersebut tidak hanya berupa penyusunan pasal. DPR masih harus menjalani harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM, persetujuan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan pada rapat paripurna.
Artinya, target Desember menjadi agenda penting dalam perjalanan panjang rancangan undang-undang yang telah dibicarakan selama bertahun-tahun.
RUU Perampasan Aset Dikebut Komisi III DPR
Komisi III menyebut proses penyerapan aspirasi masyarakat sudah berlangsung cukup luas.
Hingga akhir Agustus 2026, DPR tercatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU. Selain itu, terdapat tiga kunjungan kerja ke daerah dan sejumlah masukan tertulis dari berbagai kelompok masyarakat.
Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi ikut memberikan pandangan mengenai rancangan tersebut.
DPR menilai sebagian besar masukan mendukung gagasan pembentukan aturan perampasan aset.
Namun, dukungan itu juga disertai permintaan agar mekanismenya disusun dengan hati-hati. Salah satu perhatian utama adalah mencegah kewenangan perampasan aset justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Karena waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan juga dapat memberikan konsep atau masukan secara tertulis.
Pemerintah Siap Membahas RUU Perampasan Aset
Perkembangan terbaru tidak hanya datang dari Senayan.
Pemerintah menyatakan siap melanjutkan pembahasan setelah DPR menyelesaikan penyusunan rancangan sebagai usul inisiatif.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah telah mempersiapkan diri untuk membahas rancangan tersebut.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan kepada menteri terkait agar penyelesaiannya dipercepat.
Pemerintah dan DPR sama-sama mengarah pada target penyelesaian sebelum akhir Desember 2026.
Namun, rancangan tersebut belum menjadi undang-undang.
DPR harus terlebih dahulu merampungkan rancangan dan naskah pendukung sebelum pembahasan bersama pemerintah masuk lebih jauh.
Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Sebelumnya sempat muncul informasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026.
Badan Legislasi DPR kemudian membantah informasi tersebut.
Dalam keterangan resmi DPR, rancangan itu tetap tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR. Komisi III menjadi pihak yang bertugas mempersiapkan rancangan serta naskah akademiknya.
Status tersebut penting karena menunjukkan bahwa pembahasan masih menjadi salah satu agenda legislasi nasional tahun ini.
Komisi III bahkan telah memulai penyusunan resmi sejak Januari 2026 dan terus menggelar pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Mengapa Pembahasannya Membutuhkan Waktu?
Perampasan aset bukan konsep yang sederhana.
DPR menyebut rancangan aturan ini berbeda dengan revisi regulasi yang sebelumnya sudah memiliki kerangka hukum lama.
Konsep perampasan aset membutuhkan pengaturan baru mengenai bagaimana negara dapat mengambil kembali hasil atau instrumen tindak pidana tanpa melanggar hak warga negara.
Salah satu pembahasan yang muncul adalah perbedaan antara mekanisme conviction-based asset forfeiture dan non-conviction based asset forfeiture atau NCB.
Conviction-based pada dasarnya mengaitkan perampasan aset dengan putusan pidana terhadap pelaku.
Sementara mekanisme non-conviction based membuka kemungkinan proses terhadap aset melalui mekanisme tertentu tanpa selalu bergantung pada vonis pidana terhadap pemiliknya.
Model yang nantinya digunakan Indonesia masih menjadi bagian dari pembahasan.
Selain itu, pembuat undang-undang juga harus menentukan cakupan tindak pidananya.
Perdebatan masih mencakup apakah mekanisme tersebut terutama diarahkan kepada tindak pidana korupsi atau dapat menjangkau kejahatan ekonomi lain.
Asset Recovery Jadi Salah Satu Tujuan Utama
Konsep asset recovery menjadi salah satu alasan kuat di balik pembentukan aturan tersebut.
Dalam penegakan hukum, menghukum pelaku tidak selalu cukup apabila keuntungan dari tindak pidana tetap dapat dinikmati.
Perampasan aset bertujuan memperkuat kemampuan negara untuk melacak, membekukan, mengambil, dan mengelola aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Namun, proses tersebut membutuhkan aturan yang jelas.
Negara perlu menentukan standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta tata cara pengelolaan aset setelah dirampas.
DPR juga menekankan perlunya menyeimbangkan kemampuan negara dalam melakukan asset recovery dengan perlindungan hak warga negara.
Tak Hanya Berkaitan dengan Kasus Korupsi
Perkembangan pembahasan menunjukkan cakupan rancangan berpotensi lebih luas dibandingkan pemberantasan korupsi saja.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menyebut regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam penanganan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Contoh yang disebut antara lain penipuan investasi, kasus perasuransian, serta kejahatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Meski demikian, cakupan final tetap bergantung pada rumusan yang nantinya disepakati DPR dan pemerintah.
Karena rancangan masih dalam proses penyusunan, ketentuan yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai aturan final.
Perjalanan RUU Perampasan Aset Sudah Sangat Panjang
Pembicaraan mengenai regulasi perampasan aset sebenarnya bukan isu baru.
Catatan DPR menyebut kajian awal berlangsung sejak periode 2008 hingga 2012. PPATK menjadi salah satu pihak yang sejak awal mendorong hadirnya kerangka hukum tersebut.
Draf awal kemudian disusun pada 2012.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, rancangan ini sempat masuk dalam perencanaan legislasi jangka menengah.
Pada Mei 2023, Presiden Jokowi juga mengirim surat presiden kepada DPR untuk mendorong pembahasannya.
Namun, pembahasan belum selesai sampai pergantian pemerintahan.
Perubahan penting terjadi pada September 2025 ketika rancangan tersebut menjadi usul inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026.
Setelah itu, Komisi III mulai menyusun naskah akademik dan draf secara resmi pada Januari 2026.
Desakan Publik Kembali Menguat
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang akhir Agustus 2026.
Sejumlah kelompok masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di kawasan DPR pada 27 Agustus. Salah satu isu yang disuarakan adalah percepatan pengesahan rancangan tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen terbuka menerima aspirasi masyarakat.
Ia juga meminta penyampaian pendapat dilakukan secara tertib.
Dorongan publik ini membuat perkembangan pembahasan kembali mendapat sorotan, terutama setelah Komisi III menyampaikan target yang lebih konkret.
Apa Tahapan Berikutnya?
Target Desember bukan berarti pembahasan telah selesai.
Masih terdapat beberapa tahap legislasi yang harus dilalui.
Setelah proses penyusunan dan penyerapan aspirasi selesai, rancangan harus melalui harmonisasi dan pembahasan bersama pemerintah.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas DIM serta merumuskan pasal demi pasal.
Jika tercapai persetujuan tingkat pertama, rancangan dapat dilanjutkan menuju rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua.
Komisi III menargetkan seluruh proses tersebut rampung paling lambat Desember 2026.
RUU Perampasan Aset Memasuki Fase Penentuan
Perkembangan terbaru memberikan gambaran lebih jelas mengenai arah pembahasan.
DPR telah menetapkan target waktu. Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses legislasi.
Tantangan berikutnya adalah menghasilkan regulasi yang efektif mengambil keuntungan hasil kejahatan tanpa menciptakan kewenangan yang berlebihan.
Pembahasan mengenai mekanisme perampasan, ruang lingkup tindak pidana, standar pembuktian, dan perlindungan hak masyarakat akan menjadi bagian penting sebelum rancangan tersebut disahkan.
Jika jadwal berjalan sesuai target, RUU Perampasan Aset akan memasuki tahapan akhir pembahasan dalam beberapa bulan mendatang dan berpeluang dibawa ke rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Baca juga :China Buka Suara soal Sanksi AS terhadap Iran
